VKontakte Facebook Twitter Umpan RSS

Contoh kontrak untuk penyediaan layanan konsultasi. Perjanjian untuk penyediaan layanan konsultasi tentang masalah bisnis

PERJANJIAN

penyediaan layanan konsultasi berbayar

________________ "__"_______ 20__

Diwakili oleh ____________, penjabat___ atas dasar ___________, selanjutnya disebut sebagai “Kontraktor”, di satu sisi, dan ____ diwakili oleh _____________, penjabat___ atas dasar ___________, selanjutnya disebut sebagai “Pelanggan”, di sisi lain tangan, telah menandatangani perjanjian ini sebagai berikut.

1. TOPIK PERJANJIAN

1.1. Pelanggan memberi instruksi, dan Kontraktor memikul kewajiban untuk menyediakan layanan konsultasi untuk Pelanggan. Pelanggan berjanji untuk membayar layanan Kontraktor dalam jumlah yang ditentukan dalam perjanjian ini.

1.2. Bahan-bahan Pelanggan yang diperlukan untuk memenuhi kontrak ditransfer ke Kontraktor sesuai dengan sertifikat penerimaan.

Setelah penyediaan jasa selesai atau lebih cepat dari jadwal, atas permintaan Pelanggan, Kontraktor mengembalikan material sesuai dengan sertifikat penerimaan dan pemindahtanganan.

1.3. Kontraktor menyusun hasil konsultasi dalam bentuk kesimpulan.

1.4. Untuk penyediaan layanan berdasarkan perjanjian ini, Pelanggan membayar kepada Kontraktor remunerasi dalam jumlah, cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam perjanjian ini.

1.5. Kontraktor menjamin tidak adanya hubungan kontrak dan hubungan lainnya dengan pesaing Pelanggan (daftar terlampir) yang dapat berdampak pada pelaksanaan dan hasil konsultasi. Kontraktor menjamin independensi ilmiah dan material selama pelaksanaan perjanjian ini.

1.6. Periode pengiriman layanan:

awal: “___”_________ ____ tahun,

berakhir: “___”__________ ____ tahun.

1.7. Pelayanan diberikan di lokasi Kontraktor (kota ___________). Jika perlu melakukan perjalanan ke lokasi lain, Pelanggan membayar biaya perjalanan dan akomodasi Kontraktor berdasarkan:

— tiket: _______________________________;

— akomodasi (hotel): ________ rubel per hari;

— makanan: __________ rubel per hari.

1.8. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini harus ditanggung oleh Kontraktor secara mandiri dengan mengorbankan upahnya.

2. KEWAJIBAN KONTRAKTOR

2.1. Kontraktor melakukan:

— memberi nasihat kepada Pelanggan mengenai masalah keuangan dan bisnis;

— memberi tahu Pelanggan tentang kondisi ekonomi dan keuangan ____________ di __________ (sebutkan wilayah yang diminati);

— menganalisis prospek investasi dana Pelanggan di ______;

— memastikan kerahasiaan informasi yang dikirimkan oleh Pelanggan;

— melaporkan setiap bulan kepada Pelanggan mengenai pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian ini dalam bentuk laporan tertulis dan lisan;

— menyediakan layanan lain atas permintaan Pelanggan berdasarkan perjanjian ini.

— memberikan layanan kepada Pelanggan secara pribadi dan dengan kualitas yang baik;

— jangan menyalin, mentransfer, atau memperlihatkan kepada pihak ketiga materi Pelanggan yang disimpan oleh Kontraktor;

— memberikan laporan tertulis kepada Pelanggan tentang kemajuan penyediaan layanan berdasarkan perjanjian ini;

— memberikan kepada Pelanggan materi dan kesimpulan bentuk elektronik pada media magnetik. Berdasarkan hasil pengabdian - bahan tertulis dan kesimpulan;

— atas permintaan Pelanggan, berpartisipasi dalam negosiasi dan mempertahankan pendapat Anda mengenai kesimpulannya;

— memberikan, jika perlu, atas permintaan Pelanggan, penjelasan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, organisasi ilmiah, dan desain, mengenai materi yang disediakan oleh Kontraktor sesuai dengan kontrak ini.

2.2. Pelaku berhak:

— menerima dari Pelanggan segala informasi yang diperlukan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini;

— menerima remunerasi untuk penyediaan layanan berdasarkan perjanjian ini.

3. TANGGUNG JAWAB PELANGGAN

3.1. Pelanggan melakukan:

— menentukan bagi Kontraktor hasil spesifik untuk kegiatan produksi Pelanggan berdasarkan perjanjian ini;

— membayar jasa Kontraktor sesuai dengan perjanjian ini;

— jika perlu, mengeluarkan surat kuasa kepada Kontraktor untuk melakukan atas namanya tindakan yang diperlukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan bagi Pelanggan;

- selama masa berlakunya perjanjian ini, tidak mengadakan hubungan dengan pihak ketiga mengenai pokok perjanjian ini.

— memberikan sumber bahan dan informasi kepada Kontraktor;

— membayar jasa Kontraktor sesuai dengan cara, syarat dan ketentuan perjanjian ini;

— menandatangani tepat waktu Sertifikat penyediaan layanan oleh Kontraktor.

3.2. Pelanggan berhak:

- menerima lisan dan konsultasi tertulis tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini;

— memperjelas dan menyesuaikan hasil yang diinginkan dari layanan yang diberikan kepada Pelanggan jika terjadi perubahan situasi yang signifikan.

4. HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN JASA KONTRAKTOR

4.1. Remunerasi Kontraktor adalah ___ (________) rubel.

4.2. Remunerasi tersebut sudah termasuk pajak dan biaya wajib.

4.3. Remunerasi dibayarkan dengan mentransfer jumlah yang ditentukan dalam klausul 4.1 ke rekening bank Kontraktor atau dengan mengeluarkannya dari meja kas Pelanggan.

4.4. Tanggal pembayaran dana adalah hari pendebitan dana ke rekening bank Kontraktor.

4.5. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran berdasarkan laporan yang disetujui oleh Pelanggan.

4.6. Pembayaran akhir dilakukan berdasarkan sertifikat penerimaan layanan.

5. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

5.1. Kontraktor menjamin kelengkapan dan keakuratan informasi yang diberikan kepada Pelanggan berdasarkan perjanjian ini.

5.2. Dalam hal kontrak ini diakhiri atas permintaan Pelanggan, Pelanggan harus membayar kepada Kontraktor sejumlah layanan yang diberikan pada saat itu sesuai dengan laporan Kontraktor yang dibuat pada tanggal pemutusan kontrak.

5.3. Dalam hal kegagalan memenuhi kewajibannya untuk membayar jasa Kontraktor, Pelanggan harus membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar ____% dari jumlah yang ditentukan dalam klausul 4.1 perjanjian ini untuk setiap hari keterlambatan.

5.4. Para Pihak berjanji untuk menjaga kerahasiaan informasi komersial, keuangan, dan informasi rahasia lainnya yang diterima dari Pihak lain selama pelaksanaan perjanjian ini.

6. KEADAAN MAJEURE

6.1. Salah satu pihak dalam perjanjian ini dibebaskan dari tanggung jawab atas pelanggarannya jika pelanggaran tersebut merupakan akibat dari keadaan force majeure yang timbul setelah berakhirnya perjanjian sebagai akibat dari peristiwa luar biasa yang tidak dapat diramalkan atau dicegah oleh para pihak dengan tindakan yang wajar. Force majeure meliputi peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dipengaruhi oleh para pihak, misalnya: gempa bumi, banjir, kebakaran, angin topan, serta pemberontakan, kerusuhan sipil, pemogokan, tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. lembaga pemerintah, tindakan militer dalam bentuk apa pun yang menghambat implementasi perjanjian ini.

6.2. Jika keadaan yang ditentukan dalam klausul 6.1 perjanjian ini terjadi, masing-masing pihak harus segera memberitahukannya kepada secara tertulis sisi lain. Pemberitahuan tersebut harus memuat informasi tentang sifat keadaan tersebut, serta dokumen resmi yang menyatakan adanya keadaan tersebut dan, jika mungkin, menilai dampaknya terhadap kemampuan pihak tersebut untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.

6.3. Apabila salah satu pihak tidak mengirimkan atau mengirimkan sebelum waktunya pemberitahuan yang diatur dalam klausul 6.2 perjanjian ini, maka pihak kedua wajib mengganti kerugian yang diderita pihak kedua.

6.4. Jika keadaan yang tercantum dalam klausul 6.1 perjanjian ini dan konsekuensinya terus berlaku selama lebih dari ___________, para pihak melakukan negosiasi tambahan untuk mengidentifikasi hal-hal yang dapat diterima cara-cara alternatif pelaksanaan perjanjian ini.

7. TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA, PERUBAHAN DAN PENGHENTIAN PERJANJIAN

7.1. Perselisihan yang timbul selama pelaksanaan dan pengakhiran perjanjian ini diselesaikan dengan cara yang ditetapkan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

7.2. Perjanjian ini dapat diakhiri dengan persetujuan para pihak, serta dalam kasus-kasus yang ditetapkan oleh undang-undang Federasi Rusia.

7.3. Jika ada hambatan yang timbul dalam memenuhi ketentuan perjanjian ini, Pelanggan dan Kontraktor berjanji untuk segera saling memberitahukan hal tersebut.

7.4. Dalam segala hal lain yang tidak diatur dalam perjanjian ini, para pihak akan dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

8. KETENTUAN TAMBAHAN

8.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak dan berlaku sampai “__”__________ ____.

8.2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, satu untuk masing-masing pihak.

9. ALAMAT DAN RINCIAN PARA PIHAK

Pelanggan: _____________________________________________________

__________________________________________________________________

Pelaku: _________________________________________________

__________________________________________________________________

__________________________________________________________________

10. TANDA TANGAN PARA PIHAK

Pelanggan: _______________/_______________

Pelaksana:________________/_______________

G. __________________

"___"_________ ____ G.

Kami menyebut__ selanjutnya sebagai "Kontraktor", diwakili oleh ______, bertindak__ atas dasar _______, di satu sisi, dan _______, selanjutnya disebut sebagai "Pelanggan", diwakili oleh _______, bertindak__ berdasarkan ______, pada pihak lain, bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak", telah menandatangani Perjanjian ini sebagai berikut:

1. TOPIK PERJANJIAN

1.1. Pelanggan menginstruksikan, dan Kontraktor menyediakan, selama jangka waktu Perjanjian ini, layanan konsultasi berkelanjutan kepada Pelanggan mengenai masalah keuangan, pajak, akuntansi dan hukum dari aktivitas Pelanggan, dan Pelanggan berjanji untuk membayar layanan ini.

1.2. Atas permintaan Pelanggan, dinyatakan secara tertulis (termasuk menggunakan e-mail), dan dengan persetujuan Kontraktor, selain layanan konsultasi berdasarkan Perjanjian ini, layanan berikut dapat diberikan:

Menyelenggarakan keahlian keuangan, ekonomi, akuntansi, hukum pada masalah-masalah tertentu di bidang keuangan dan aktivitas ekonomi Pelanggan;

Analisis transaksi bisnis, skema keuangan dan kontrak dengan pengembangan rekomendasi (termasuk rekomendasi optimalisasi perpajakan);

Pengembangan rancangan dokumen yang berkaitan dengan masalah akuntansi dan pelaporan, kontrak bisnis, dan dokumen hukum lainnya;

Partisipasi dalam kasus arbitrase (pengadilan);

Layanan serupa lainnya.

2. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

2.1. Kontraktor berjanji berdasarkan Perjanjian:

2.1.1. Secara lisan (melalui telepon, di kantor Kontraktor atau mengunjungi Pelanggan) memberi nasihat kepada Pelanggan tentang masalah kegiatan keuangan dan ekonominya, serta memberikan jawaban tertulis, kesimpulan, klarifikasi, dan sertifikat atas permintaan tertulis Pelanggan. Kontraktor wajib memberikan tanggapan menyeluruh terhadap permintaan Pelanggan dalam jangka waktu yang disepakati.

2.1.2. Kontraktor berhak untuk tidak memberikan jawaban yang bersifat rekomendasi langsung apabila Kontraktor mempunyai keraguan terhadap ketidakjelasan penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu, serta apabila permasalahan yang diajukan oleh Pelanggan tidak diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, berdasarkan pengalamannya, Kontraktor hanya menyatakan pendapatnya mengenai permasalahan yang belum terselesaikan, yang bukan merupakan rekomendasi langsung kepada Pelanggan untuk bertindak dengan satu atau lain cara, namun hanya menentukan sudut pandang Kontraktor mengenai permasalahan tersebut.

2.2. Pelaku berhak:

2.2.1. Permintaan dokumen, klarifikasi dan informasi tambahan dari Pelanggan mengenai pertanyaan yang diajukan Pelanggan.

2.2.2. Secara mandiri menentukan komposisi spesialis yang memberikan konsultasi dan, atas kebijakannya sendiri, mendistribusikan pekerjaan yang diatur dalam Perjanjian di antara anggota kelompok ini.

2.2.3. Jika perlu, melibatkan tenaga ahli yang bukan merupakan staf Kontraktor, yang menurut Perjanjian ini dianggap sebagai tenaga ahli Kontraktor, untuk ikut serta dalam penyediaan jasa.

2.3. Pelanggan melakukan:

Ciptakan bagi Kontraktor kondisi yang diperlukan untuk menyediakannya layanan konsultasi, termasuk:

2.3.1. Memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan kepada Kontraktor untuk penyediaan layanan secara tepat waktu.

2.3.2. Jika perlu untuk memberikan jasa di luar ______, mengganti biaya transportasi kepada Kontraktor untuk perjalanan tenaga ahli Kontraktor ke tempat pemberian jasa dan kembali serta biaya hotel.

2.3.3. Lakukan semua pembayaran berdasarkan Perjanjian tepat waktu.

2.4. Pelanggan berhak:

2.4.1. Atas kebijaksanaan Anda sendiri, menghubungi/tidak menghubungi Kontraktor untuk penyediaan layanan yang diatur dalam Perjanjian.

2.4.2. Atas permintaan tertulis atau lisan, tanpa pembayaran tambahan, dapatkan informasi tentang peraturan dari Kontraktor tindakan hukum, yang menjadi dasar rekomendasi dan kesimpulan Kontraktor, serta teks tindakan ini.

3. BIAYA PELAYANAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN

3.1. Biaya jasa Kontraktor meliputi:

3.1.1. jumlah remunerasi Kontraktor berdasarkan Kontrak, yang dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan dalam Lampiran No. 1 Kontrak, dinyatakan dalam rubel untuk 1 jam kerja satu spesialis Kontraktor dan termasuk PPN berdasarkan jenis layanan dan jumlah waktu kerja sebenarnya yang dilakukan oleh tenaga ahli Kontraktor;

3.1.2. jumlah yang ditentukan dalam klausul 3.2 Perjanjian ini (termasuk PPN yang dibebankan oleh Kontraktor kepada Pelanggan);

3.1.3. jumlah pembayaran lain yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

3.2. Selain membayar remunerasi, Pelanggan juga mengganti biaya Kontraktor untuk semua biaya overhead yang benar-benar dikeluarkan dan didokumentasikan (termasuk jumlah PPN yang dibayarkan oleh Kontraktor kepada pihak ketiga) terkait dengan penyediaan layanan konsultasi dan keterlibatan spesialis yang bukan bagian dari staf Kontraktor.

3.2.1. Jika tanggapan tertulis Kontraktor disampaikan dalam lebih dari satu bahasa, Pelanggan juga membayar Kontraktor untuk terjemahan tanggapan tersebut ke bahasa lain/bahasa lain sejumlah _____ rubel, termasuk PPN, untuk 1 halaman teks terjemahan (1700 karakter, termasuk spasi) untuk setiap bahasa tambahan.

3.3. Kontraktor menerbitkan faktur setiap bulan (terlepas dari tingkat penyelesaian pekerjaan) selambat-lambatnya pada hari ____ bulan berikutnya setelah bulan pemberian jasa. Jika terjadi keterlambatan pembayaran tagihan yang tidak ditentukan, Kontraktor berhak meminta peralihan ke bentuk pembayaran di muka.

3.3.1. Faktur dengan transkrip konsultasi yang diberikan, serta tindakan penyediaan layanan konsultasi (Lampiran No. 2) ditransfer ke Pelanggan dan harus diterima atau diprotes olehnya dalam waktu ____ hari kerja sejak tanggal penerimaan oleh Pelanggan.

3.3.2. Jika Pelanggan mengalami wanprestasi, dokumen-dokumen tersebut dianggap diterima. Dalam hal ini, pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian harus dilakukan oleh Pelanggan dalam waktu ___ hari sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan untuk penerimaan. Pemindahan dokumen dilakukan melalui spesialis, melalui faks atau kurir.

3.4. Atas permintaan Pelanggan dan dengan persetujuan Kontraktor, biaya akhir layanan yang diberikan berdasarkan permintaan khusus dapat disepakati oleh Para Pihak sebelum penyediaan layanan. Pelanggan harus memberitahukan Kontraktor tentang keinginan untuk menyetujui biaya layanan terlebih dahulu sebelum mengirimkan permintaan layanan kepada Kontraktor. Berdasarkan hasil kesepakatan mengenai biaya dan volume pelayanan, Para Pihak mengadakan perjanjian tambahan.

3.5. Dalam hal ketidakmungkinan pelaksanaan karena kesalahan Pelanggan, layanan dikenakan pembayaran sepenuhnya.

3.6. Dalam hal ketidakmungkinan pelaksanaan timbul karena keadaan yang tidak menjadi tanggung jawab salah satu Pihak, Pelanggan harus mengganti biaya yang sebenarnya dikeluarkan olehnya kepada Kontraktor.

4. PRIVASI

4.1. Para pihak berjanji untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi rahasia dagang masing-masing. Kontraktor tidak berhak mengungkapkan informasi yang diterima dari Pelanggan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

5. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DAN TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA

5.1. Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikan semua masalah kontroversial terkait dengan pelaksanaan Perjanjian melalui negosiasi di antara mereka.

5.2. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan ketika mempertimbangkan permasalahan yang disengketakan, Pihak yang mengajukan tuntutan mengirimkan tuntutan kepada Pihak lainnya, yang dipertimbangkan oleh Pihak terakhir dalam waktu 10 hari sejak tanggal penerimaannya.

5.3. Jika perselisihan tidak diselesaikan melalui prosedur klaim, perselisihan tersebut akan dipertimbangkan di pengadilan arbitrase kota _______ sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

5.4. Atas kegagalan untuk memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian, Kontraktor bertanggung jawab kepada Pelanggan sebesar biaya layanan yang diberikan, yang mengakibatkan kerugian pada Pelanggan, dan jika ada kesalahan.

5.5. Untuk keterlambatan transfer oleh Pelanggan sejumlah uang muka, jumlah pembayaran sementara dan akhir berdasarkan Perjanjian, Pelanggan harus membayar Kontraktor denda sebesar ____ persen dari jumlah pembayaran yang terlambat untuk setiap hari keterlambatan, jika Kontraktor mengirimkan kepada Pelanggan permintaan pembayaran denda. Jika permintaan tersebut dikirimkan, denda dihitung sejak Pelanggan melanggar batas waktu pembayaran.

6. PERUBAHAN, PENGHENTIAN PERJANJIAN DAN JANGKA WAKTU VALIDITASNYA

6.1. Setiap perubahan dan penambahan pada Perjanjian hanya akan sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.

6.2. Pelanggan berhak menolak untuk memenuhi kontrak penyediaan layanan dengan imbalan tertentu, dengan syarat pembayaran kepada Kontraktor atas biaya yang sebenarnya dikeluarkan olehnya.

6.3. Kontraktor berhak menolak untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Layanan Berbayar hanya jika Pelanggan mendapat kompensasi penuh atas kerugian.

6.4. Untuk tujuan Perjanjian ini, kerugian berarti:

__________________________________________________________.

6.5. Jangka waktu penyediaan jasa oleh Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini adalah sejak ditandatanganinya sampai dengan _____________.

7. KETENTUAN AKHIR

7.1. Semua Lampiran dan tambahan pada Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengannya.

7.2. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, satu untuk masing-masing Para Pihak, dengan kekuatan hukum yang sama untuk setiap salinan.

7.3. Jika alamat resmi dan pos, bank dan rincian lainnya berubah, Para Pihak segera saling memberitahukan hal ini.

7.4. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganannya dan berlaku sampai Para Pihak sepenuhnya memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini.

7.5. Aplikasi:

7.5.1. Deskripsi layanan (Lampiran No. 1).

7.5.2. Sertifikat penyerahan dan penerimaan layanan yang diberikan (Lampiran No. 2).

8. ALAMAT DAN RINCIAN PEMBAYARAN PARA PIHAK

Pelanggan: ____________________________________________________________ _____________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ Kontraktor: __________________________________________________________ ___________________________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ TANDA TANGAN PARA PIHAK: Pelanggan: Kontraktor: _____________________ _____________________ (tanda tangan) (tanda tangan) M.P. anggota parlemen

Jenis perjanjian yang sering dibuat adalah kontrak untuk penyediaan jasa konsultasi. Popularitasnya disebabkan oleh semakin pentingnya pengetahuan ahli di bidang tertentu dunia modern. Laju perkembangan ilmu pengetahuan sedemikian rupa sehingga untuk mempertahankan kompetensi di bidang tersebut, konsultan harus senantiasa mempelajari aspek-aspek baru dari bidang ilmu tersebut. Oleh karena itu, dalam suatu perjanjian pemberian jasa konsultasi, syarat pembayaran biasanya mencakup jumlah yang sangat besar. Untuk alasan yang sama, kesimpulannya harus didekati dengan penuh tanggung jawab. Ketika sampai pada perjanjian jasa konsultasi, perhatian khusus harus diberikan pada masalah menentukan kondisi mengenai subjek, yaitu, jenis konsultasi apa yang harus diberikan kepada pelanggan, untuk pertanyaan apa yang tepat harus dirumuskan, yang mana kontraktor harus menyiapkan jawaban. Selain itu, kontrak jasa konsultasi harus dilengkapi dengan ketentuan jangka waktu pemberian jasa dan masa berlaku kontrak (tidak boleh bersamaan). Penting untuk memperhatikan syarat pembayaran berdasarkan kontrak dan prosedur pembayaran para pihak. Singkatnya, perjanjian ini berisi cukup banyak hal spesifik yang harus diperhitungkan saat menyusun perjanjian, dan templat dokumen interaktif yang disajikan pada sumber daya kami akan membantu dalam hal ini.

Contoh perjanjian penyediaan informasi dan jasa konsultasi

Ia juga memiliki kekhususan dan perjanjian tersendiri untuk penyediaan informasi dan layanan konsultasi, yang contohnya tidak sulit ditemukan di Internet. Kekhasan subjeknya terletak pada kenyataan bahwa selain pertanyaan yang ditujukan kepada konsultan, ia juga memberikan informasi dari bidang pengetahuan yang menarik minat pelanggan. Seperti halnya kontrak konsultasi, perhatian khusus harus diberikan untuk mengartikulasikan aktivitas apa yang diharapkan dari kontraktor. Ini semua akan ditentukan oleh kebutuhan spesifik pelanggan. Mengingat kemungkinan besar akan ada banyak pertanyaan dan kebutuhan informasi seperti itu, maka disarankan untuk memformalkannya sebagai lampiran terpisah pada dokumen (tugas pelanggan). Selain itu, suatu perjanjian untuk penyediaan informasi dan jasa konsultasi harus memperhatikan hak dan kewajiban khusus para pihak, menetapkan tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban yang tidak semestinya berdasarkan perjanjian, dan menunjukkan semua rincian yang diperlukan dari para pihak. Akan berguna juga untuk menunjukkan metode pengajuan klaim, batas waktu tanggapannya, dan penetapan yurisdiksi kontraktual bagi para pihak. Cara tambahan untuk segera melindungi hak dan kepentingan adalah dengan mencantumkan dalam dokumen ketentuan-ketentuan tentang tata cara pemutusan kontrak, hal ini lebih efektif daripada hanya menggunakan ketentuan-ketentuan hukum perdata tentang pemutusan kontrak; Singkatnya, dalam perjanjian ini, banyak juga hal-hal spesifik yang harus diperhatikan.

Contoh perjanjian pemberian jasa konsultasi

Dalam hal diperlukan suatu perjanjian pemberian jasa konsultasi yang contohnya juga tidak sulit ditemukan, maka semua hal di atas juga tidak kalah relevannya. Kita patut mewaspadai hal-hal yang ketinggalan jaman kerangka legislatif, tindakan departemen yang mempengaruhi bidang kegiatan tertentu. Kontrak untuk penyediaan layanan konsultasi, yang contohnya diperoleh dari Internet, tidak boleh dianggap sebagai sarana serius untuk melindungi hak. Jika Anda baru mulai menyediakan layanan ini dan tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan kontrak, maka sangat disarankan agar Anda mendapatkan perjanjian konsultasi berdasarkan layanan mana yang akan diberikan kepada seluruh aliran klien dari sumber yang dapat dipercaya. Siapkan perjanjian konsultasi tanpa bantuan dari luar, hanya mengandalkan informasi dari Internet mungkin merupakan tugas yang berat, dan akibatnya akan menimbulkan risiko hukum yang tidak perlu. Bahkan pengacara pemula yang ingin mengembangkan perjanjian untuk penyediaan jasa konsultasi hukum mungkin mengalami kesulitan dalam mengembangkan proyek.

Contoh kontrak penyediaan jasa konsultasi

Di sini mungkin akan muncul pertanyaan: apakah mungkin untuk mengambil contoh kontrak penyediaan layanan konsultasi di suatu tempat belajar mandiri mengirim pesan teks tanpa meminta bantuan pengacara mahal? Ya, hal ini sangat mungkin, dan untuk tujuan ini contoh kontrak penyediaan jasa konsultasi sepertinya masih belum berguna dan cukup membantu. Di sini, alternatif yang lebih masuk akal adalah menggunakan layanan kami, yang menyediakan banyak templat dokumen interaktif kasus yang berbeda kehidupan. Fungsionalitas layanan yang kaya akan memungkinkan Anda menyiapkan teks yang benar untuk perjanjian konsultasi tanpa banyak kesulitan; Anda tidak lagi memerlukan sampel, karena templat interaktif kami sudah berisi semua yang diperlukan untuk mendapatkan dokumen sesuai kondisi Anda. Kontrak yang dihasilkan untuk penyediaan layanan konsultasi dan serangkaian lampirannya akan mencerminkan kekhususan hubungan Anda dan mematuhi undang-undang Federasi Rusia.

PERJANJIAN No.________

untuk penyediaan informasi dan layanan konsultasi

Moskow "__" __________ 20__ G.

OOO "________", selanjutnya disebut "Pelanggan", diwakili oleh Direktur Jenderal ______, bertindak berdasarkan Piagam di satu sisi, dan LLC “Logistik DALS”, selanjutnya disebut "Pelaksana", diwakili oleh Direktur Jenderal _________________-, bertindak berdasarkan Piagam, sebaliknya, telah menyimpulkan Perjanjian ini sebagai berikut:

  1. TOPIK PERJANJIAN

1.1. Berdasarkan perjanjian ini, Kontraktor berjanji untuk memberikan informasi dan layanan konsultasi kepada Pelanggan mengenai masalah hukum, organisasi dan ekonomi pengangkutan barang.

1.2. Berdasarkan perjanjian ini, Kontraktor berjanji untuk melakukan tindakan berikut untuk Pelanggan (selanjutnya disebut Layanan):

  • memberikan nasihat tentang tata cara penyerahan dokumen kepada otoritas pabean yang mengonfirmasi negara asal barang dan memperoleh sertifikat asal;
    • konsultasi tentang masalah memastikan pembayaran bea masuk.
    • Klien.

1.3. Pelayanan diberikan oleh Kontraktor dalam bentuk tertulis dan lisan.

2. KEWAJIBAN PARA PIHAK

2.1. Tanggung Jawab Kontraktor.

2.1.1. Untuk menyediakan layanan yang ditentukan dalam perjanjian ini, Kontraktor berjanji:

  • memberikan layanan berdasarkan perjanjian ini dalam bentuk tertulis dan lisan secara tepat waktu dan berkualitas tinggi;
  • segera memberikan kepada Pelanggan permintaan informasi yang diperlukan untuk penyediaan layanan yang berkualitas;
  • memberikan informasi dan jasa konsultasi di bidang peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan perjanjian ini;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan dalam perjanjian ini.

2.2. Tanggung jawab Pelanggan.

2.2.1. Melakukan pembayaran kepada Kontraktor atas jasa yang diberikan sesuai dengan perjanjian ini tepat waktu dan penuh.

2.2.2. Menyerahkan secara tepat waktu dan lengkap dokumen dan informasi yang diminta oleh Kontraktor untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini.

3. HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN

3.1. Harga perjanjian ini adalah _____________ (___________) rubel, tidak dikenakan PPN, karena Kontraktor menggunakan sistem perpajakan yang disederhanakan (STS).

3.2. Biaya layanan yang diatur dalam klausul 3.1 perjanjian ini dibayar oleh Pelanggan kepada Kontraktor.

3.3. Saat menandatangani Sertifikat akhir, klaim Pelanggan atas volume dan kualitas layanan yang diberikan oleh Kontraktor tidak diterima, dan layanan itu sendiri harus dibayar penuh.

3.4. Kewajiban Pelanggan mengenai pembayaran jasa Kontraktor dianggap terpenuhi dengan baik setelah dana terkait diterima ke rekening bank Kontraktor.

3.5. Untuk membayar jasa yang diberikan oleh Kontraktor, Pelanggan berhak melakukan pembayaran di muka.

4. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

4.1. Jika syarat-syarat perjanjian dilanggar, para pihak bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian ini.

4.2. Pihak yang melanggar syarat-syarat perjanjian ini, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, wajib mengganti kerugian tersebut secara penuh.

5. KEADAAN FORCE MAJEURE

5.1. Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas kegagalan memenuhi kewajiban karena keadaan yang timbul di luar kemauan dan keinginan Para Pihak dan yang tidak dapat diramalkan atau dihindari, termasuk perang yang dinyatakan atau sebenarnya, kerusuhan sipil, epidemi, blokade, embargo, gempa bumi. , banjir, kebakaran dan bencana alam lainnya.

5.2. Dokumen yang mengkonfirmasi keberadaan dan durasi force majeure adalah tindakan terkait yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri Federasi Rusia.

5.3. Salah satu Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena force majeure harus segera memberitahukan Pihak lainnya mengenai hambatan tersebut dan dampaknya terhadap pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian ini.

5.4. Jika salah satu Pihak tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini karena alasan-alasan yang ditentukan dalam pasal ini melebihi 60 hari, maka Pihak lainnya berhak menolak untuk memenuhi perjanjian dengan menyatakan penghentiannya secara tertulis 7 hari sebelum tanggal. tanggal yang diharapkan.

5.5. Suatu Pihak yang belum memberitahukan Pihak lainnya tentang ketidakmungkinan memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian sesuai dengan pasal ini, kehilangan hak untuk merujuk pada ketidakmungkinan tersebut.

6. PENYELESAIAN SENGKETA

6.1. Semua perselisihan berdasarkan perjanjian ini diselesaikan melalui negosiasi.

6.2. Jika kesepakatan tidak tercapai, yang harus dikonfirmasi secara tertulis, perselisihan diselesaikan di pengadilan arbitrase sesuai dengan aturan yurisdiksi berdasarkan undang-undang Federasi Rusia.

7. JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganannya dan berlaku sampai Para Pihak memenuhi kewajibannya.

8. DETAIL POS DAN PERBANKAN PARA PIHAK

Nomor Perjanjian_____
untuk penyediaan layanan konsultasi

Kota _________ "__" _______ 20__

Pengusaha perorangan ______________, bertindak berdasarkan Sertifikat Pendaftaran __ No. __________ tanggal "__" _________ 20__, selanjutnya disebut "Pelaksana", di satu sisi, dan Perseroan Terbatas "__________", diwakili oleh Direktur Jenderal____________ , bertindak berdasarkan Piagam, selanjutnya disebut “Pelanggan”, sebaliknya, secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, telah menandatangani Perjanjian ini sebagai berikut:

1. Pokok Perjanjian

1.1 Pelanggan menginstruksikan, dan Kontraktor melakukan, kewajiban layanan berlangganan untuk Pelanggan, termasuk:
Konsultasi organisasi umum untuk Pelanggan
Konsultasi umum Pelanggan mengenai masalah keuangan dan bisnis;
Konsultasi umum Pelanggan mengenai masalah hukum;
Menyelenggarakan pelatihan – pelatihan, seminar, proyek;
Partisipasi dalam negosiasi dan korespondensi yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah tertentu dalam batas kompetensinya (atas nama dan atas nama Pelanggan);
Persiapan, koordinasi dan pemeliharaan semua jenis kontrak (atas nama Pelanggan);
Memberikan, jika perlu, atas permintaan Pelanggan, penjelasan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, organisasi ilmiah dan desain, tentang materi yang disediakan oleh Kontraktor sesuai dengan Perjanjian ini.
1.2. Kontraktor menjamin kompetensi ilmiah dan kemandirian finansial selama pelaksanaan Perjanjian ini.
1.3. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini harus ditanggung oleh Kontraktor atas biayanya sendiri.
1.4. Pelanggan berjanji untuk membayar Kontraktor biaya untuk layanan yang diberikan, serta kompensasi atas biaya yang wajar dan telah disepakati sebelumnya terkait dengan penyediaan layanan yang disepakati untuk Pelanggan. Dalam hal terjadi peningkatan volume dan/atau daftar layanan, pembayaran layanan dihitung ulang, yang tercermin dalam Perjanjian tambahan.
1.5. Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu sampai dengan “__” _________ 20__, dengan perpanjangan selanjutnya dengan persetujuan Para Pihak.

2. Hak dan kewajiban Para Pihak

2.1. Pelanggan berkewajiban:
2.1.1.Membayar Kontraktor remunerasi sebesar __________ (jumlah dalam kata) rubel per bulan. Karena Kontraktor menggunakan sistem pajak yang disederhanakan, PPN 18% tidak diperhitungkan. Pembayaran remunerasi dilakukan oleh Pelanggan dengan mentransfer dana ke rekening Kontraktor yang ditentukan dalam Perjanjian ini dari tanggal 25 sampai dengan tanggal 30 setiap bulannya.
2.1.2. Memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan kepada Kontraktor untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini secara tepat waktu;
2.1.3. Jangan mengajukan klaim apa pun kepada Kontraktor atas hasil pekerjaan jika Pelanggan tidak mematuhi rekomendasi Kontraktor, serta jika mereka memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak benar;
2.1.4. Jangan mengajukan tuntutan kepada Kontraktor karena menolak melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan jika tindakan tersebut akan mengakibatkan pelanggaran terhadap Hukum atau dapat menimbulkan kerugian bagi Kontraktor.
2.1.5. Selama masa berlakunya perjanjian ini, jangan mengadakan hubungan dengan pihak ketiga mengenai pokok perjanjian ini.
2.2. Pelaku berkewajiban:
2.2.1.Memberikan layanan secara langsung.
2.2.2.Ikuti instruksi Pelanggan mengenai tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini, kecuali instruksi ini bertentangan dengan persyaratan hukum.
2.2.3. Memperlakukan kepentingan Pelanggan dengan penuh perhatian, menerapkan kehati-hatian yang wajar saat memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan memperingatkan Pelanggan terlebih dahulu secara tertulis tentang semua kemungkinan kesulitan, keterlambatan dan keadaan lain yang diketahui Kontraktor yang dapat berdampak negatif
mempengaruhi ketentuan yang tepat mengenai kepentingan Pelanggan, jika terdapat alasan yang masuk akal untuk mengasumsikannya.
2.2.4.Lakukan tindakan yang ditentukan dalam pasal 1.1. Perjanjian ini dengan itikad baik, dengan manfaat sebesar-besarnya bagi Pelanggan.
2.3. Pelaku berhak:
2.3.1. Untuk memenuhi kontrak, mengadakan perjanjian dengan orang lain, tetap bertanggung jawab atas tindakan orang tersebut kepada Pelanggan, kecuali para pihak menyetujui sebaliknya. Kontraktor wajib menyetujui syarat-syarat perjanjian tersebut dengan Pelanggan.

3. Keadaan kahar

3.1. Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban karena keadaan force majeure yang timbul di luar kehendak dan keinginan Para Pihak dan yang tidak dapat diramalkan atau dihindari, termasuk perang yang dinyatakan atau sebenarnya, kerusuhan sipil, epidemi. , blokade, embargo, serta gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam lainnya.
3.2. Salah satu pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena force majeure wajib segera memberitahukan keadaan tersebut kepada pihak lainnya.
3.3. Sehubungan dengan keadaan force majeure, Para Pihak harus menandatangani protokol pengakhiran perjanjian ini atau menyepakati tindakan bersama untuk mengatasi akibat buruk dari keadaan tersebut.

4. Prosedur penyelesaian sengketa. Tanggung jawab para pihak

4.1. Jika Pelanggan melanggar tenggat waktu pembayaran remunerasi atau pembayaran layanan yang ditentukan oleh ketentuan Perjanjian ini, Pelanggan wajib membayar kepada Kontraktor denda sebesar 0,1% dari jumlah yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan pembayaran. .
Selain itu, jika Pelanggan melanggar tenggat waktu pembayaran remunerasi atau pembayaran layanan, Kontraktor dapat menggunakan hak untuk tidak memberikan layanan lebih lanjut kepada Pelanggan sampai hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini dilunasi.
4.2. Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan dokumen dan informasi yang dikirimkan kepadanya oleh Pelanggan.
4.3. Kontraktor tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan atau kegagalan memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini yang timbul karena kesalahan Pelanggan atau lembaga pemerintah, serta pihak ketiga.
4.4. Para pihak memikul tanggung jawab dalam batas kewajiban yang diberikan kepada mereka berdasarkan Perjanjian ini. Dalam semua hal lain yang tidak diatur oleh perjanjian ini, Para Pihak dipandu oleh norma-norma undang-undang Federasi Rusia saat ini.
4.5. Para pihak membangun hubungan mereka atas dasar kemitraan ekonomi dan rasa saling percaya; jika terjadi perbedaan pendapat, mereka akan mengambil segala tindakan untuk menyelesaikannya melalui negosiasi.

5. Privasi

5.1. Informasi komersial yang diterima Para Pihak sehubungan dengan pemberian layanan kepada Pelanggan dianggap rahasia (selanjutnya disebut informasi rahasia) dan tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang dari pihak terkait.
5.2. Masing-masing pihak berjanji untuk menggunakan informasi rahasia semata-mata sebagai bagian dari kinerja kolaborasi dan memberikan akses ke sana hanya kepada orang-orang yang terlibat langsung dalam pekerjaan tertentu. Para pihak berjanji untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa karyawan, konsultan, afiliasi dan anak perusahaan, serta kontraktor mereka menjaga kerahasiaan informasi di atas dan juga melindunginya dari kehilangan.
Dalam kasus yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang, materi yang berkaitan dengan informasi rahasia dapat diberikan kepada pemerintah, manajemen, badan pengatur dan penegak hukum. Apabila salah satu pihak mengetahui adanya putusan tersebut di atas, maka wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya.
5.3. Kecuali disepakati lain oleh para pihak, informasi rahasia tetap ada kekayaan intelektual pihak yang menyampaikan informasi tersebut.

6. Ketentuan akhir

6.1. Perjanjian ini dianggap selesai sejak tanggal penandatanganannya.
6.2. Setiap perubahan dan penambahan pada Perjanjian ini adalah sah asalkan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan resmi Para Pihak.
6.3. Dalam semua hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian ini, Para Pihak berpedoman pada undang-undang yang berlaku.
6.4. Perjanjian ini dibuat dalam dua salinan asli, yang satu disimpan oleh Pelanggan, yang kedua oleh Kontraktor.
6.5. Jika salah satu pihak, sebelum berakhirnya Perjanjian, menyatakan keinginan untuk mengakhirinya, ia wajib memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengakhiran yang diharapkan, dan pemberitahuan tersebut harus memuat usulan untuk awal dan akhir. pemerataan perkara bagi para pihak dan penyelesaian penyelesaiannya.
6.6. Para pihak menanggung tanggung jawab properti satu sama lain atas kerusakan aktual yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian ini.
6.7. Masing-masing Pihak wajib segera memberitahukan kepada Pihak lainnya mengenai perubahan tersebut dokumen konstituen, rincian bank, alamat dan nomor saluran komunikasi, serta peristiwa dan/atau keadaan apa pun yang diketahuinya yang dapat berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini secara tepat waktu dan tepat oleh pihak ini.

7. Alamat resmi dan rincian para pihak:

Pelanggan
OOO

________________
Manajer umum
Pelaksana
AKU P

___________________
Pengusaha perorangan



2024 Tentang kenyamanan dalam rumah. meteran gas. Sistem pemanas. Persediaan air. Sistem ventilasi