VKontakte Facebook Twitter Umpan RSS

Kontrak untuk penyediaan layanan konsultasi. Contoh kontrak penyediaan jasa konsultasi

Sampel (bentuk standar)

Konsep jasa konsultasi (konsultasi).

Konsultasi berbagai permasalahan bisnis (akuntansi, teknologi Informasi, pajak, pemasaran, hukum) menempati tempat penting dalam bisnis apa pun, karena keberhasilan bisnis apa pun secara langsung bergantung pada penerapannya keputusan yang tepat tentang masalah promosi barang dan jasa, dan pendokumentasian kegiatan komersial setiap pengusaha dan badan hukum.

Tidak ada definisi hukum tentang istilah-istilah seperti “konsultasi”, “layanan konsultasi (konsultasi)”, “kegiatan konsultasi (konsultasi)”, jadi kami akan mencoba memberikannya sendiri.

Konsultasi- jenis informasi yang diberikan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu, berupa pemberian nasehat, rekomendasi dan keahlian kepada klien di berbagai bidang kegiatan.

Jasa konsultasi (konsultasi).- Merupakan kegiatan memberikan pelayanan berupa nasehat, rekomendasi dan keahlian dalam berbagai bidang kegiatan.

Tujuan penyediaan layanan konsultasi adalah informasi yang diberikan dalam bentuk penjelasan atau rekomendasi.

Kegiatan konsultasi adalah serangkaian layanan yang berkaitan dengan aktivitas profesional intelektual konsultan, di mana konsultan memberikan nasihat dan rekomendasi yang obyektif dan independen yang ditujukan untuk melayani kebutuhan klien.

Konsultan dapat berupa organisasi (konsultasi, audit, bank, asuransi, pendidikan) dan individu.

Konsultan- adalah orang perseorangan yang melaksanakan aktivitas profesional dalam bidang jasa konsultasi tertentu, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan khusus serta memenuhi persyaratan kualifikasi profesi.

Persyaratan penting dari kontrak untuk penyediaan layanan konsultasi dan konsultasi

Perjanjian pemberian jasa konsultasi (konsultasi) merupakan salah satu jenis perjanjian pemberian jasa. Ini berarti bahwa hubungan para pihak berdasarkan kontrak untuk penyediaan layanan berbayar diatur oleh Bab 39 KUH Perdata Federasi Rusia. Menurut Pasal 783 KUH Perdata, hal-hal berikut ini berlaku terhadap kontrak penyediaan jasa berbayar: ketentuan umum tentang kontrak (Pasal 702 - 729 KUH Perdata) dan ketentuan kontrak rumah tangga (Pasal 730 - 739 KUH Perdata), kecuali bertentangan dengan aturan khusus dalam perjanjian ini (Pasal 779-782 KUH Perdata), serta sebagai spesifik subjek kontrak untuk penyediaan layanan berbayar.

Oleh perjanjian untuk penyediaan konsultasi berbayar dan layanan konsultasi Kontraktor menyanggupi, atas instruksi pelanggan, untuk menyediakan layanan (melakukan tindakan tertentu atau melakukan aktivitas tertentu), dan pelanggan berjanji untuk membayar layanan tersebut(Ayat 1 Pasal 779 KUH Perdata Federasi Rusia).

administrasi TI;

pengelolaan kegiatan komersial.

Harga layanan yang diberikan bukanlah syarat yang esensial. Jika kondisi seperti itu tidak ada dalam kontrak, harga ditentukan sesuai dengan aturan ayat 3 Seni. 424 KUH Perdata (klausul 54 Keputusan Pleno Mahkamah Agung Federasi Rusia No. 6, Pleno Mahkamah Arbitrase Tertinggi Federasi Rusia No. 8 tanggal 01.07.1996), yaitu. dengan harga yang, dalam kondisi serupa, biasanya dikenakan untuk barang, pekerjaan, atau jasa serupa.

Fitur lain dari kontrak untuk penyediaan layanan konsultasi dan konsultasi

    Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk tertulis yang sederhana (pasal 1 Pasal 161 KUHPerdata).

    Ketentuan umum (Pasal 702 – 729 KUH Perdata) dan ketentuan kontrak rumah tangga (Pasal 730 – 739 KUH Perdata) berlaku terhadap kontrak, kecuali bertentangan dengan norma Bab. 39 KUH Perdata, serta kekhususan pokok bahasan kontrak pemberian jasa hukum dengan imbalan tertentu (Pasal 783 KUH Perdata).

    Karena:

    • hasil yang diperoleh dari pelayanan tidak dapat dilihat atau diraba;

      jasa itu sendiri dikonsumsi pada saat jasa tersebut diberikan kepada pelanggan;

      pelayanan dianggap diberikan setelah penandatanganan sertifikat penerimaan atas pelayanan yang diberikan;

      untuk keperluan akuntansi dan akuntansi perpajakan, perlu dibuktikan fakta pemberian jasa,

    oleh karena itu desainnya dokumen utama penting bagi pelanggan dan kontraktor.

    Untuk mencerminkan layanan, dokumen utamanya adalah:

    Perjanjian Layanan;

    Faktur (faktur) penyedia layanan;

    Dokumen pembayaran.

Bentuk standar perjanjian penyediaan jasa konsultasi dan konsultasi akuntansi

Sankt Peterburg "__" ________ 201__

LLC "Romashka", selanjutnya disebut "Pelanggan", diwakili oleh Direktur Jenderal ____________________, bertindak berdasarkan Piagam, di satu sisi, dan LLC "_______", selanjutnya disebut sebagai "Kontraktor", diwakili oleh Direktur Ivanov I.I., bertindak Berdasarkan Piagam, sebaliknya, kami telah menyimpulkan Perjanjian ini sebagai berikut:

Kesalahan apa yang paling sering dilakukan dalam pembukaan kontrak?

1. Pokok perjanjian

1.1. Pelanggan menginstruksikan, dan Kontraktor berjanji untuk secara pribadi memberikan layanan di bidang akuntansi dan persiapan akuntansi dan pelaporan lainnya sesuai dengan Kode Pajak Federasi Rusia dan Undang-Undang No. 402-FZ "Tentang Akuntansi", PBU dan formulir yang disetujui dan penjelasan Kementerian Keuangan Federasi Rusia dan Layanan Pajak Federal RF:

    lisan dan konsultasi tertulis Pelanggan mengenai arusnya aktivitas ekonomi;

    memelihara catatan akuntansi Pelanggan;

    memelihara catatan perpajakan Pelanggan;

    persiapan laporan tentang hasil kegiatan keuangan dan ekonomi "Pelanggan" untuk periode yang sesuai dalam volume yang ditetapkan oleh peraturan di Federasi Rusia, diserahkan kepada badan-badan Negara dan pengguna lainnya.

1.2. Pelanggan menyanggupi untuk menerima dan membayar Layanan secara tepat waktu.

Kesalahan apa yang paling sering dilakukan dalam subjek kontrak?

2. Tanggung Jawab Para Pihak

2.1. Pelanggan berkewajiban:

2.1.1. membayar Jasa yang diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan ketentuan perjanjian ini;

2.1.2. memastikan penyediaan tepat waktu kepada Kontraktor semua informasi dan dokumentasi utama yang diperlukan untuk penyediaan Layanan;

2.1.3. memberikan syarat-syarat pemberian Layanan dengan menerbitkan surat kuasa dan/atau pihak yang berwenang.

2.2. Pelaku berkewajiban:

2.2.1. memberikan Layanan secara tepat waktu dan berkualitas tinggi;

2.2.3. menerapkan metode dan cara yang sah dan objektif dalam memberikan layanan;

2.2.3. memberikan pelayanan secara tepat waktu dan penuh.

3. Tata cara pemberian pelayanan

3.1. Kontraktor berhak untuk melibatkan pihak ketiga untuk menyediakan Layanan berdasarkan perjanjian ini, dengan tetap memperhatikan ketentuan perjanjian rahasia dagang (informasi rahasia), sesuai kesepakatan dengan Pelanggan.

3.2. Apabila Pelanggan tidak mengirimkan Sertifikat Pemberian Jasa yang telah ditandatangani atau adanya alasan keberatan kepada Kontraktor dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya Sertifikat Pemberian Jasa, maka jasa yang diberikan dianggap diterima sepenuhnya oleh Pelanggan.

3.3. Keberatan Pelanggan terhadap volume dan kualitas Layanan yang diberikan harus dapat dibenarkan dan berisi referensi khusus mengenai ketidakkonsistenan Layanan dengan hasilnya. Dalam hal ini Para Pihak wajib segera menyepakati syarat-syarat penghapusan tuntutan ini.

3.4. Layanan berdasarkan perjanjian ini yang tidak diatur dalam klausul 1.1 diformalkan dalam perjanjian tambahan.

4. Biaya Pelayanan dan tata cara pembayaran

4.1. Biaya Layanan Kontraktor adalah _______ (_______) rubel per bulan, termasuk PPN _________________ per bulan.

4.2. Pelanggan membayar Kontraktor setiap bulan sebagaimana ditentukan dalam klausul 4.1. perjanjian ini jumlahnya selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berjalan.

4.3. Pembayaran dilakukan dengan mentransfer dana dari rekening giro Pelanggan ke rekening giro Kontraktor berdasarkan invoice yang diterbitkan. Kewajiban pembayaran Pelanggan dianggap terpenuhi sejak dana diterima ke rekening bank Kontraktor.

4.4. Dalam hal Pelanggan menolak secara melawan hukum untuk menandatangani Sertifikat Penerimaan Jasa, batas waktu pembayaran sertifikat ini dimulai pada hari berikutnya setelah tanggal seharusnya Sertifikat Penerimaan Jasa ditandatangani.

4.5. Setelah menandatangani perjanjian ini, Pelanggan mentransfer kepada Kontraktor pembayaran di muka sebesar biaya bulanan.

Awal pemberian Layanan ditentukan oleh tanggal diterimanya pembayaran uang muka pertama.

Kesalahan apa yang paling sering dilakukan saat merumuskan prosedur perhitungan?

5. Privasi

5.1. Kontraktor berjanji untuk tidak menggunakan informasi yang diterima berdasarkan perjanjian ini untuk tujuan yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian bagi Pelanggan dan/atau untuk memperoleh keuntungan dan manfaat apa pun selama jangka waktu Perjanjian.

5.2. Informasi yang bersifat rahasia tidak termasuk informasi yang tergolong terbuka menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengungkapannya merupakan tanggung jawab Pelanggan.

7.3. Perjanjian ini dianggap selesai dan mulai berlaku sejak Kontraktor menerima pembayaran di muka yang sesuai dan berlaku sampai Para Pihak sepenuhnya memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini. Dalam hal kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi, perjanjian ini tetap berlaku meskipun terjadi pengakhiran sampai Para Pihak memenuhi kewajiban-kewajiban ini secara penuh dan benar.

7.4. Segala perubahan dan penambahan pada perjanjian ini hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh wakil resmi para pihak. Lampiran-lampiran pada perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

7.5. Hak untuk menggunakan hasil Layanan berdasarkan perjanjian ini dalam bentuk apapun adalah milik Pelanggan; pengalihan hasil Layanan kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan oleh Kontraktor dengan persetujuan Pelanggan.

7.6. Dalam semua hal lain yang tidak disebutkan dalam perjanjian ini, para pihak berpedoman pada ketentuan dan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.7. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, satu untuk masing-masing pihak, kedua rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.

7.8. Terlampir pada perjanjian:

7.8.1. Sertifikat penerimaan layanan

8. ALAMAT HUKUM PARA PIHAK

rekening giro No.____________ di Bank _______________

Kontraktor: __________________ (alamat lokasi)

rekening giro No.____________ di Bank _______________

TANDA TANGAN PARA PIHAK:

Lampiran No.1
pada Perjanjian Kompensasi
pemberian jasa konsultasi (konsultasi).

Sertifikat penerimaan layanan yang diberikan

G. _____________ "__" ________ 201__

LLC "Romashka", selanjutnya disebut "Pelanggan", diwakili oleh Direktur Jenderal ____________________, bertindak berdasarkan Piagam, di satu sisi, dan Konsultasi Hukum Online, selanjutnya disebut "Kontraktor", diwakili oleh Direktur Ivanov I.I., bertindak berdasarkan Piagam, sebaliknya, kami menyusun Sertifikat Penerimaan dan Penyerahan Jasa yang Diberikan (selanjutnya disebut Sertifikat) berdasarkan Perjanjian Pemberian Jasa Hukum Berbayar No. ___ tanggal "___" ___________ _____ (selanjutnya disebut Perjanjian) sebagai berikut.

    Sesuai dengan klausul 1.1 Perjanjian, Kontraktor, selama periode dari "__" _______ ___ hingga "__" _______ ___, memenuhi kewajibannya untuk menyediakan layanan, yaitu menyediakan layanan berikut kepada Pelanggan:

    • ________________________________________

      ________________________________________

    Pelayanan di atas selesai secara penuh dan tepat waktu. Pelanggan

Contoh kontrak penyediaan jasa konsultasi

Contoh kontrak penyediaan jasa konsultasi | Mencicipi

PERJANJIAN No.__
untuk penyediaan layanan konsultasi

Moskow "___" _______ 2004

LLC "Penasihat"(lisensi No. E 000796 untuk kegiatan audit, dikeluarkan atas Perintah Kementerian Keuangan Federasi Rusia tanggal 25 Juni 2002 No. 123), selanjutnya disebut Pelaksana, diwakili oleh ________________ ___________, bertindak atas dasar __________________________, di satu pihak, dan ______________________________, selanjutnya disebut \" Pelanggan\”, diwakili oleh __________ ________________, bertindak atas dasar ________, sebaliknya, telah menandatangani perjanjian ini sebagai berikut.

1. TOPIK PERJANJIAN

1.1. Pelaksana berjanji untuk menyediakan Pelanggan dukungan konsultasi, termasuk:

— memberikan rekomendasi mengenai masalah akuntansi dan akuntansi pajak Pelanggan dan/atau hukum dan lainnya individu berkaitan dengan kegiatan Pelanggan dan mempengaruhinya aktivitas ekonomi;

— analisis akuntansi dan perpajakan transaksi bisnis Pelanggan dan memberikan informasi berdasarkan hasil analisis ini dengan ekspresi pendapat tentang kepatuhan terhadap persyaratan undang-undang Rusia dan proposal (rekomendasi) untuk memperbaiki ketidakkonsistenan jika ditemukan;

— kesimpulan tentang isu-isu Rusia dan hukum internasional;

— analisis keuangan, persiapan rencana bisnis.

1.2. Daftar pertanyaan spesifik Pelanggan ditentukan dengan mengirimkan permintaan tertulis Untuk pemainnya.

1.3. Pelanggan memikul kewajiban untuk membayar apa yang disediakan Pemain dukungan konsultasi yang ditentukan dalam klausul 1.1. perjanjian ini.

1.4. Audit atas laporan keuangan Pelanggan dapat dilakukan, jika ia berkepentingan, berdasarkan perjanjian tersendiri dengan suatu imbalan, yang dapat disepakati tambahan.

2. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Pelaku berkewajiban:

2.1. Dipandu saat memberikan layanan undang-undang Rusia dan standar audit yang berlaku.

2.2. Menjamin keamanan dan pengembalian dokumen asli yang diterima dari Pelanggan selama pelaksanaan perjanjian ini.

2.3. Dalam waktu 3 hari kerja sejak diterimanya permintaan tertulis Pelanggan, termasuk. melalui email atau faks, mengirimkan penjelasan dan rekomendasi tertulis yang wajar kepada Pelanggan.

2.4. Memberikan pelayanan sesuai dengan penugasannya Pelanggan, Namun, jika sesuai dengan instruksi Pelanggan dapat berdampak negatif terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan, Pelaksana, sebagai seorang ahli di bidangnya, wajib segera secara tertulis memperingatkan tentang hal ini Pelanggan.

Pelanggan berkewajiban:

2.5. Tanda tangani Sertifikat Penerimaan dan bayar layanannya Pemain dalam jumlah dan syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian ini.

2.6. Menyediakan Pemain dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kontrak.

3. TATA CARA PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN JASA

3.1. Setelah menyelesaikan pekerjaan Pelaksana mewakili Kepada pelanggan rancangan materi akhir. Pelanggan menyanggupi untuk meninjau rancangan materi akhir dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal penerimaan, dan jika tidak ada keberatan, tanda tangani dan kirimkan Untuk pemainnya Sertifikat Penerimaan Layanan yang ditandatangani atau penolakan yang beralasan.

3.2. Jika Pelanggan tidak menandatangani Sertifikat Penerimaan Jasa dan tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 hari, jasa dianggap diterima sejak habis masa berlakunya.

3.3. Dalam hal penolakan yang beralasan Pesta tindakan bilateral dibuat dengan daftar perbaikan yang diperlukan dan tenggat waktu pelaksanaannya.

3.4. Dalam hal penyelesaian pekerjaan lebih awal Pelanggan berhak menerima layanan lebih cepat dari jadwal.

4. BIAYA PELAYANAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN

4.1. Biaya layanan (jumlah remunerasi yang harus dibayar Untuk pemainnya berdasarkan kontrak) dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan dalam Lampiran No. 1 Kontrak, dinyatakan dalam dolar AS per 1 jam kerja satu spesialis Pemain, berdasarkan jenis layanan dan jumlah waktu kerja sebenarnya oleh spesialis. Tarif ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai.

4.2. Pembayaran untuk layanan dilakukan berdasarkan penandatanganan Pesta Sertifikat penerimaan jasa selambat-lambatnya 3 hari kerja perbankan dengan mentransfer dana ke rekening giro Pemain dalam rubel dengan nilai tukar Bank Sentral Federasi Rusia pada tanggal pembayaran atau lainnya yang disepakati Pesta jalan.

4.3. Dalam hal terminasi dini kontrak, pembayaran layanan Pemain dilakukan Pelanggan berdasarkan laporan tersebut Pemain tentang bagian kontrak yang sebenarnya dipenuhi dan biaya yang dikeluarkan. Jumlah hadiah Pemain ditentukan secara proporsional dengan waktu kerja aktual oleh spesialis Pemain mengenai total durasi pemberian layanan.

5. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

5.1. Tanggung jawab Pesta terbatas pada jumlah perjanjian ini.

5.2. Pelaksana tidak menjawab:

5.2.1. untuk kesimpulan yang diambil berdasarkan dokumen dan informasi Pelanggan memuat informasi yang tidak benar dan/atau tidak lengkap;

5.2.2. dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah pemberian jasa, serta dalam hal undang-undang yang mengubah peraturan perundang-undangan diterbitkan setelah pekerjaan dilakukan, tetapi mulai berlaku pada tanggal sebelum penyelesaiannya;

5.2.3. karena keadaan dan alasan lain di luar kendali Pemain.

6. KERAHASIAAN

6.1. Jumlah informasi yang tidak boleh diungkapkan ditentukan oleh Pelanggan dan dikomunikasikan kepada Kontraktor secara tertulis. Jika daftar ini tidak ada, semua informasi dianggap rahasia, kecuali informasi yang menurut undang-undang saat ini tidak dapat menjadi rahasia dagang.

6.2. Para pihak berjanji untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diterima selama pelaksanaan perjanjian ini dan mengambil semua tindakan yang mungkin untuk melindungi informasi yang diterima dari pengungkapan.

6.3. Pemindahan informasi rahasia kepada pihak ketiga, publikasi atau pengungkapan informasi tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pihak lain, terlepas dari alasan pengakhiran perjanjian ini.

6.4. Pembatasan keterbukaan informasi tidak berlaku terhadap informasi yang tersedia untuk umum atau informasi yang terjadi bukan karena kesalahan para pihak, serta informasi yang diketahui salah satu pihak dari sumber lain sebelum atau setelah diterimanya dari pihak lain.

6.5. Kontraktor tidak bertanggung jawab jika terjadi pengalihan informasi lembaga pemerintah yang berhak memintanya sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia.

7. KETENTUAN AKHIR

7.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani Pesta dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2004. Jika tidak ada satupun Pesta 30 hari sebelum akhir kontrak tidak menyatakan pemutusannya, itu diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

7.2. Pesta Perjanjian ini menegaskan bahwa layanan tersebut Pemain memiliki pembenaran ekonomi dan signifikansi untuk Pelanggan dan hasilnya dapat digunakan Pelanggan dalam rangka kegiatan usahanya.

7.3. Dengan menyimpulkan Perjanjian ini, Pesta berasumsi bahwa biaya akuisisi Pelanggan layanan Pemain dibenarkan secara ekonomi.

7.4. Semua pemberitahuan dan komunikasi yang diatur dalam perjanjian ini dibuat secara tertulis. Perjanjian Tambahan perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum sejak ditandatangani oleh wakil-wakil yang berwenang Pesta

7.5. Semua informasi yang telah diketahui Ke para pihak tentang satu sama lain dalam proses memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini bersifat rahasia dan tidak dapat diungkapkan dengan cara apa pun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pihak lain. Pesta. Dalam kasus dimana, tanpa pengungkapan tersebut, eksekusi Samping kewajiban berdasarkan kontrak tidak mungkin, Samping harus segera memberitahukan yang lain Samping dan bertindak sesuai dengannya.

7.6. Pesta memberikan semua bantuan yang mungkin satu sama lain dalam pelaksanaan perjanjian. Jika terjadi perselisihan Pesta akan mengambil semua tindakan untuk menyelesaikannya melalui negosiasi, yang tidak dapat berlangsung lebih dari satu bulan. Setelah jangka waktu ini, perselisihan tersebut dipertimbangkan di Pengadilan Arbitrase Moskow.

7.7. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

DETAIL DAN TANDA TANGAN PARA PIHAK

Kontraktor: Penasihat LLC

Pelanggan:

Alamat resmi 105387, Moskow, st. Shcherbakovsky 50-52, mati. 701.

Alamat pos: 119034 Moskow, jalur Kropotkinsky. 4/2

NPWP: 7702099530

BIC 044585182

R/ac. 407 028 109 000 000 003 85

Rekening tunai 301 018 100 000 000 001 82

di JSC JSCB Zerich, Moskow

____________________/___________/ ____________________/____________/

Lampiran No.1

dengan Perjanjian No._________ untuk penyediaan jasa konsultasi

Tarif saat ini untuk layanan konsultasi

(untuk 1 jam kerja spesialis terkait, termasuk PPN)

Nama layanan

Biaya, dolar AS

Konsultasi tentang akuntansi Rusia

Konsultasi tentang standar pelaporan keuangan internasional

Konsultasi perpajakan individu Rusia dan asing; tentang perpajakan badan hukum(kecuali PPN dan pajak penghasilan)

Konsultasi perpajakan atas laba (penghasilan) badan hukum dan masalah PPN

Nasihat hukum tentang masalah hukum perdata dan bidang hukum khusus

Konsultasi bisnis (analisis keuangan; persiapan rencana bisnis, dll.)

PERJANJIAN

PERJANJIAN

untuk penyediaan informasi dan layanan konsultasi

_________"___"______________ G.

Selanjutnya disebut sebagai “Pelanggan”, diwakili oleh ________, bertindak atas dasar ______________, di satu sisi, dan ______, selanjutnya disebut sebagai “Kontraktor”, diwakili oleh _______, bertindak atas dasar __________, pada di sisi lain, telah menandatangani perjanjian ini sebagai berikut:

1. TOPIK PERJANJIAN

1.1. Pelanggan menginstruksikan, dan Kontraktor memikul kewajiban untuk menyediakan layanan, dan Pelanggan berjanji untuk menerima dan membayarnya.

1.2. Dalam kerangka perjanjian ini, layanan informasi dan konsultasi disediakan di bidang ________________________________________ _________________________________________________________.

2. KEWAJIBAN PARA PIHAK

2.1. Pelaku berkewajiban:

2.1.1. Konsultasikan dengan Pelanggan mengenai masalah berikut: __________ _____________________________________________________________________________________________________________________________.

2.1.2. Menganalisis informasi, dokumen, dan materi lain yang diberikan oleh Pelanggan.

2.1.1. Selesaikan tugas Pelanggan dalam batas waktu yang ditentukan dalam kontrak ini dan dengan kualitas yang baik.

2.1.2. Memberikan laporan kepada Pelanggan tentang layanan yang diberikan, yang harus mencerminkan informasi tentang masalah yang menarik bagi Pelanggan, kesimpulan dan rekomendasi yang diperlukan.

2.2. Pelanggan berkewajiban:

2.2.1. Memberikan kepada Kontraktor dokumentasi dan informasi yang diperlukan agar Kontraktor dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu ___ hari sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.

2.2.2. Memberikan semua bantuan yang mungkin kepada Kontraktor dalam memenuhi kewajiban Kontraktor berdasarkan perjanjian ini.

2.2.3. Menerima laporan Kontraktor tentang layanan yang diberikan dan mempertimbangkannya dalam ___ hari.

2.2.4. Melakukan pembayaran tepat waktu atas pekerjaan Kontraktor sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.

2.3. Pelaku berhak:

2.3.1. Menerima dari Pelanggan dokumen, klarifikasi dan informasi tambahan terkait dengan masalah konsultasi dan diperlukan untuk penyediaan kualitas layanan konsultasi.

2.3.1. Untuk pembayaran tepat waktu dan penuh atas layanan yang diberikan kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.

3. PROSEDUR PEMBAYARAN

3.1. Untuk penyediaan layanan yang diatur dalam perjanjian ini, Pelanggan membayar Kontraktor _________________________ rubel, termasuk PPN - ________ rubel.

3.2. Pembayaran berdasarkan perjanjian ini dilakukan dengan mentransfer jumlah yang ditentukan dalam klausul 3.1 ke rekening bank Kontraktor dalam ______________ hari perbankan sejak tanggal __________________.

4. PERSYARATAN LAYANAN

4.1. Pelayanan Kontraktor harus dilaksanakan dalam waktu _______ hari sejak tanggal penandatanganan kontrak, serta semua dokumen dan informasi yang diperlukan yang harus disediakan oleh Pelanggan agar Kontraktor dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

4.2. Dokumen dan informasi harus dikirimkan kepada Kontraktor secara tertulis, secara langsung, atau menggunakan telefax atau komunikasi elektronik.

4.3. Kontraktor berjanji untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari Pelanggan untuk penyediaan layanan.

4.4. Kontraktor dapat melibatkan pihak ketiga untuk melaksanakan perjanjian ini, yang tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas kualitas layanan yang diberikan.

4.5. Batas waktu pemberian jasa adalah pada saat laporan Kontraktor diberikan kepada Pelanggan.

4.6. Setelah meninjau laporan Kontraktor, dibuatlah sertifikat penerimaan atas jasa yang diberikan, yang menunjukkan: daftar lengkap jasa yang diberikan oleh Kontraktor, biayanya, termasuk PPN, dan status penyelesaiannya.

5. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

5.1. Atas kegagalan untuk memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian ini, para pihak memikul tanggung jawab berdasarkan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

5.2. Apabila pembayaran jasa terlambat, Pelanggan wajib membayar kepada Kontraktor denda sebesar ____% dari jumlah yang belum dibayar untuk setiap hari keterlambatan.

5.3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pelayanan, Kontraktor wajib membayar denda kepada Pelanggan sebesar ____% dari biaya pelayanan yang tidak terpenuhi untuk setiap hari keterlambatan.

6. KEADAAN FORCE MAJEURE

6.1. Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas kegagalan memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini karena keadaan force majeure, yaitu. keadaan luar biasa dan tidak dapat dihindari dalam kondisi tertentu yang timbul di luar kemauan dan keinginan para pihak dan yang tidak dapat diramalkan atau dihindari, termasuk perang yang dinyatakan atau sebenarnya, kerusuhan sipil, epidemi, blokade, embargo, kebakaran, gempa bumi, banjir dan bencana alam lainnya , dan juga publikasi tindakan badan-badan negara.

6.2. Sertifikat yang dikeluarkan oleh kamar dagang dan industri terkait atau otoritas kompeten lainnya merupakan konfirmasi yang cukup mengenai keberadaan dan durasi force majeure.

6.3. Salah satu Pihak yang gagal memenuhi kewajibannya karena force majeure harus segera memberitahukan Pihak lainnya mengenai keadaan tersebut dan dampaknya terhadap pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian.

6.4. Apabila keadaan force majeure terus terjadi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya.

7. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA

7.1. Segala perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul antara Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi di antara mereka.

7.2. Jika tidak mungkin untuk menyelesaikan perselisihan melalui negosiasi, perselisihan tersebut akan dipertimbangkan di pengadilan arbitrase kota _______ dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia.

8. TATA CARA PERUBAHAN DAN PENGHENTIAN PERJANJIAN

8.1. Setiap perubahan dan penambahan pada Perjanjian ini hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak.

8.2. Pengakhiran dini Perjanjian dapat terjadi sesuai dengan klausul 6.4 Perjanjian ini baik dengan persetujuan Para Pihak, atau atas dasar yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia.

8.3. Pihak yang memutuskan untuk mengakhiri Perjanjian ini harus mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang niatnya untuk mengakhiri Perjanjian ini kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya _________________ hari sebelum perkiraan hari pengakhiran Perjanjian ini.

8.4. Dalam hal pemutusan kontrak lebih awal, para pihak melakukan penyelesaian bersama atas layanan yang sebenarnya diberikan pada saat pemutusan kontrak.

9. KETENTUAN LAINNYA

9.1. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ______ dan berlaku sampai para pihak sepenuhnya memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian.

9.3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk masing-masing Para Pihak.

Alamat dan rincian para pihak

Tanda tangan para pihak

G. __________________

"___"_________ ____ G.

Kami menyebut__ selanjutnya sebagai "Kontraktor", diwakili oleh ______, bertindak__ atas dasar _______, di satu sisi, dan _______, selanjutnya disebut sebagai "Pelanggan", diwakili oleh ______, bertindak__ berdasarkan ______, pada pihak lain, bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak", telah menandatangani Perjanjian ini sebagai berikut:

1. TOPIK PERJANJIAN

1.1. Pelanggan menginstruksikan, dan Kontraktor menyediakan, selama jangka waktu Perjanjian ini, layanan konsultasi berkelanjutan kepada Pelanggan mengenai masalah keuangan, pajak, akuntansi dan hukum dari aktivitas Pelanggan, dan Pelanggan berjanji untuk membayar layanan ini.

1.2. Atas permintaan Pelanggan, dinyatakan secara tertulis (termasuk menggunakan e-mail), dan dengan persetujuan Kontraktor, selain layanan konsultasi berdasarkan Perjanjian ini, layanan berikut dapat diberikan:

Melakukan pemeriksaan keuangan, ekonomi, akuntansi, dan hukum terhadap permasalahan tertentu dalam kegiatan keuangan dan ekonomi Pelanggan;

Analisis transaksi bisnis, skema keuangan dan kontrak dengan pengembangan rekomendasi (termasuk rekomendasi optimalisasi perpajakan);

Pengembangan draft dokumen yang berkaitan dengan masalah akuntansi dan pelaporan, kontrak bisnis, dan dokumen hukum lainnya;

Partisipasi dalam kasus arbitrase (pengadilan);

Layanan serupa lainnya.

2. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

2.1. Kontraktor berjanji berdasarkan Perjanjian:

2.1.1. Secara lisan (melalui telepon, di kantor Kontraktor atau mengunjungi Pelanggan) memberi nasihat kepada Pelanggan tentang masalah kegiatan keuangan dan ekonominya, serta memberikan jawaban tertulis, kesimpulan, klarifikasi, dan sertifikat atas permintaan tertulis Pelanggan. Kontraktor wajib memberikan tanggapan menyeluruh terhadap permintaan Pelanggan dalam jangka waktu yang disepakati.

2.1.2. Kontraktor berhak untuk tidak memberikan jawaban yang bersifat rekomendasi langsung apabila Kontraktor mempunyai keraguan terhadap ketidakjelasan penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu, serta apabila permasalahan yang diajukan oleh Pelanggan tidak diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, berdasarkan pengalamannya, Kontraktor hanya menyatakan pendapatnya mengenai permasalahan yang belum terselesaikan, yang bukan merupakan rekomendasi langsung kepada Pelanggan untuk bertindak dengan satu atau lain cara, namun hanya menentukan sudut pandang Kontraktor mengenai permasalahan tersebut.

2.2. Pelaku berhak:

2.2.1. Permintaan dokumen, klarifikasi dan informasi tambahan dari Pelanggan mengenai pertanyaan yang diajukan Pelanggan.

2.2.2. Secara mandiri menentukan komposisi spesialis yang memberikan konsultasi dan, atas kebijakannya sendiri, mendistribusikan pekerjaan yang diatur dalam Perjanjian di antara anggota kelompok ini.

2.2.3. Jika perlu, melibatkan tenaga ahli yang bukan merupakan staf Kontraktor, yang menurut Perjanjian ini dianggap sebagai tenaga ahli Kontraktor, untuk ikut serta dalam penyediaan jasa.

2.3. Pelanggan melakukan:

Ciptakan kondisi yang diperlukan bagi Kontraktor untuk menyediakan layanan konsultasi kepada mereka, termasuk:

2.3.1. Memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan kepada Kontraktor untuk penyediaan layanan secara tepat waktu.

2.3.2. Jika perlu untuk memberikan jasa di luar ______, mengganti biaya transportasi kepada Kontraktor untuk perjalanan tenaga ahli Kontraktor ke tempat pemberian jasa dan kembali serta biaya hotel.

2.3.3. Lakukan semua pembayaran berdasarkan Perjanjian tepat waktu.

2.4. Pelanggan berhak:

2.4.1. Atas kebijaksanaan Anda sendiri, menghubungi/tidak menghubungi Kontraktor untuk penyediaan layanan yang diatur dalam Perjanjian.

2.4.2. Atas permintaan tertulis atau lisan, tanpa pembayaran tambahan, dapatkan informasi tentang peraturan dari Kontraktor tindakan hukum, yang menjadi dasar rekomendasi dan kesimpulan Kontraktor, serta teks tindakan ini.

3. BIAYA PELAYANAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN

3.1. Biaya jasa Kontraktor meliputi:

3.1.1. jumlah remunerasi Kontraktor berdasarkan Kontrak, yang dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan dalam Lampiran No. 1 Kontrak, dinyatakan dalam rubel untuk 1 jam kerja satu spesialis Kontraktor dan termasuk PPN berdasarkan jenis layanan dan jumlah waktu kerja sebenarnya yang dilakukan oleh tenaga ahli Kontraktor;

3.1.2. jumlah yang ditentukan dalam klausul 3.2 Perjanjian ini (termasuk PPN yang dibebankan oleh Kontraktor kepada Pelanggan);

3.1.3. jumlah pembayaran lain yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

3.2. Selain membayar remunerasi, Pelanggan juga mengganti Kontraktor untuk semua biaya overhead yang benar-benar dikeluarkan dan didokumentasikan (termasuk jumlah PPN yang dibayarkan oleh Kontraktor kepada pihak ketiga) terkait dengan penyediaan layanan konsultasi dan keterlibatan spesialis yang bukan bagian dari staf Kontraktor.

3.2.1. Jika tanggapan tertulis Kontraktor disampaikan dalam lebih dari satu bahasa, Pelanggan juga membayar Kontraktor untuk terjemahan tanggapan tersebut ke bahasa lain/bahasa lain sejumlah _____ rubel, termasuk PPN, untuk 1 halaman teks terjemahan (1700 karakter, termasuk spasi) untuk setiap bahasa tambahan.

3.3. Kontraktor menerbitkan faktur setiap bulan (terlepas dari tingkat penyelesaian pekerjaan) selambat-lambatnya pada hari ____ bulan berikutnya setelah bulan pemberian jasa. Jika terjadi keterlambatan pembayaran tagihan yang tidak ditentukan, Kontraktor berhak meminta peralihan ke bentuk pembayaran di muka.

3.3.1. Faktur dengan transkrip konsultasi yang diberikan, serta tindakan penyediaan layanan konsultasi (Lampiran No. 2) ditransfer ke Pelanggan dan harus diterima atau diprotes olehnya dalam waktu ____ hari kerja sejak tanggal penerimaan oleh Pelanggan.

3.3.2. Jika Pelanggan mengalami wanprestasi, dokumen-dokumen tersebut dianggap diterima. Dalam hal ini, pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian harus dilakukan oleh Pelanggan dalam waktu ___ hari sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan untuk penerimaan. Pemindahan dokumen dilakukan melalui spesialis, melalui faks atau kurir.

3.4. Atas permintaan Pelanggan dan dengan persetujuan Kontraktor, biaya akhir layanan yang diberikan berdasarkan permintaan khusus dapat disepakati oleh Para Pihak sebelum penyediaan layanan. Pelanggan harus memberitahukan Kontraktor tentang keinginan untuk menyetujui biaya layanan terlebih dahulu sebelum mengirimkan permintaan layanan kepada Kontraktor. Berdasarkan hasil kesepakatan mengenai biaya dan volume pelayanan, Para Pihak mengadakan perjanjian tambahan.

3.5. Dalam hal ketidakmungkinan pelaksanaan karena kesalahan Pelanggan, layanan harus dibayar penuh.

3.6. Dalam hal ketidakmungkinan pelaksanaan timbul karena keadaan yang tidak menjadi tanggung jawab salah satu Pihak, Pelanggan harus mengganti biaya yang sebenarnya dikeluarkan olehnya kepada Kontraktor.

4. PRIVASI

4.1. Para pihak berjanji untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi rahasia dagang masing-masing. Kontraktor tidak berhak mengungkapkan informasi yang diterima dari Pelanggan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

5. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DAN TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA

5.1. Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikan semua masalah kontroversial terkait dengan pelaksanaan Perjanjian melalui negosiasi di antara mereka.

5.2. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan ketika mempertimbangkan permasalahan yang disengketakan, Pihak yang mengajukan tuntutan mengirimkan tuntutan kepada Pihak lainnya, yang dipertimbangkan oleh Pihak terakhir dalam waktu 10 hari sejak tanggal penerimaannya.

5.3. Jika perselisihan tidak diselesaikan melalui prosedur klaim, perselisihan tersebut akan dipertimbangkan di pengadilan arbitrase kota _______ sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

5.4. Atas kegagalan untuk memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian, Kontraktor bertanggung jawab kepada Pelanggan sebesar biaya layanan yang diberikan, yang mengakibatkan kerugian pada Pelanggan, dan jika ada kesalahan.

5.5. Untuk keterlambatan transfer oleh Pelanggan sejumlah uang muka, jumlah pembayaran sementara dan akhir berdasarkan Perjanjian, Pelanggan harus membayar Kontraktor denda sebesar ____ persen dari jumlah pembayaran yang terlambat untuk setiap hari keterlambatan, jika Kontraktor mengirimkan kepada Pelanggan permintaan pembayaran denda. Jika permintaan tersebut dikirimkan, denda dihitung sejak Pelanggan melanggar batas waktu pembayaran.

6. PERUBAHAN, PENGHENTIAN PERJANJIAN DAN JANGKA WAKTU VALIDITASNYA

6.1. Setiap perubahan dan penambahan pada Perjanjian hanya akan sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.

6.2. Pelanggan berhak menolak untuk memenuhi kontrak penyediaan layanan dengan imbalan tertentu, dengan syarat pembayaran kepada Kontraktor atas biaya yang sebenarnya dikeluarkan olehnya.

6.3. Kontraktor berhak menolak untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Layanan Berbayar hanya jika Pelanggan mendapat kompensasi penuh atas kerugian.

6.4. Untuk tujuan Perjanjian ini, kerugian berarti:

__________________________________________________________.

6.5. Jangka waktu penyediaan jasa oleh Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini adalah sejak ditandatanganinya sampai dengan _____________.

7. KETENTUAN AKHIR

7.1. Semua Lampiran dan tambahan pada Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengannya.

7.2. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, satu untuk masing-masing Para Pihak, dengan kekuatan hukum yang sama untuk setiap salinan.

7.3. Jika alamat resmi dan pos, bank dan rincian lainnya berubah, Para Pihak segera saling memberitahukan hal ini.

7.4. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganannya dan berlaku sampai Para Pihak sepenuhnya memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini.

7.5. Aplikasi:

7.5.1. Deskripsi layanan (Lampiran No. 1).

7.5.2. Sertifikat penyerahan dan penerimaan layanan yang diberikan (Lampiran No. 2).

8. ALAMAT DAN RINCIAN PEMBAYARAN PARA PIHAK

Pelanggan: ____________________________________________________________ _____________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ Kontraktor: __________________________________________________________ ___________________________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ TANDA TANGAN PARA PIHAK: Pelanggan: Kontraktor: _____________________ _____________________ (tanda tangan) (tanda tangan) M.P. anggota parlemen

Perjanjian No.____
tentang penyediaan layanan konsultasi

G. __________________
"___"_________ ____ G.

Kami menyebut__ selanjutnya sebagai "Kontraktor", diwakili oleh ______, bertindak__ atas dasar _______, di satu sisi, dan _______, selanjutnya disebut sebagai "Pelanggan", diwakili oleh _______, bertindak___ berdasarkan ______, pada pihak lain, dan bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak", telah menandatangani Perjanjian ini sebagai berikut:

1. Subyek perjanjian

1.1. Pelanggan menginstruksikan, dan Kontraktor menyediakan, selama jangka waktu Perjanjian ini, layanan konsultasi berkelanjutan kepada Pelanggan mengenai masalah keuangan, pajak, akuntansi dan hukum dari aktivitas Pelanggan.
1.2. Atas permintaan Pelanggan, yang dinyatakan secara tertulis (termasuk menggunakan email), dan dengan persetujuan Kontraktor, selain layanan konsultasi berdasarkan Perjanjian ini, layanan berikut dapat diberikan:
- melakukan pemeriksaan keuangan dan ekonomi, akuntansi, hukum mengenai isu-isu tertentu dari kegiatan keuangan dan ekonomi Pelanggan;
- analisis transaksi bisnis, skema keuangan dan kontrak dengan pengembangan rekomendasi (termasuk rekomendasi optimalisasi perpajakan);
- pengembangan rancangan dokumen yang berkaitan dengan masalah akuntansi dan pelaporan, kontrak bisnis, dan dokumen hukum lainnya;
- partisipasi dalam;
- layanan serupa lainnya.

2. Hak dan kewajiban para pihak

2.1. Kontraktor berjanji berdasarkan Perjanjian:
2.1.1. Secara lisan (melalui telepon, di kantor Kontraktor atau mengunjungi Pelanggan) memberi nasihat kepada Pelanggan tentang masalah kegiatan keuangan dan ekonominya, serta memberikan jawaban tertulis, kesimpulan, klarifikasi, dan sertifikat atas permintaan tertulis Pelanggan. Kontraktor wajib memberikan tanggapan menyeluruh terhadap permintaan Pelanggan dalam jangka waktu yang disepakati.
2.1.2. Kontraktor berhak untuk tidak memberikan jawaban yang bersifat rekomendasi langsung apabila Kontraktor mempunyai keraguan terhadap ketidakjelasan penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu, serta apabila permasalahan yang diajukan oleh Pelanggan tidak diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, berdasarkan pengalamannya, Kontraktor hanya menyatakan pendapatnya mengenai permasalahan yang belum terselesaikan, yang bukan merupakan rekomendasi langsung kepada Pelanggan untuk bertindak dengan satu atau lain cara, namun hanya menentukan sudut pandang Kontraktor mengenai permasalahan tersebut.
2.2. Pelaku berhak:
2.2.1. Permintaan dokumen, klarifikasi dan informasi tambahan dari Pelanggan mengenai pertanyaan yang diajukan Pelanggan.
2.2.2. Secara mandiri menentukan komposisi spesialis yang memberikan konsultasi dan, atas kebijakannya sendiri, mendistribusikan pekerjaan yang diatur dalam Perjanjian di antara anggota kelompok ini.
2.2.3. Jika perlu, melibatkan tenaga ahli yang bukan merupakan staf Kontraktor, yang menurut Perjanjian ini dianggap sebagai tenaga ahli Kontraktor, untuk ikut serta dalam penyediaan jasa.
2.3. Pelanggan melakukan:
Ciptakan kondisi yang diperlukan bagi Kontraktor untuk menyediakan layanan konsultasi kepada mereka, termasuk:
2.3.1. Memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan kepada Kontraktor untuk penyediaan layanan secara tepat waktu.
2.3.2. Jika perlu untuk memberikan layanan di luar ______, mengganti biaya Kontraktor untuk perjalanan spesialis Kontraktor ke tempat pemberian layanan dan kembali serta biaya pembayaran hotel.
2.3.3. Lakukan semua pembayaran berdasarkan Perjanjian tepat waktu.
2.4. Pelanggan berhak:
2.4.1. Atas kebijaksanaan Anda sendiri, menghubungi/tidak menghubungi Kontraktor untuk penyediaan layanan yang diatur dalam Perjanjian.
2.4.2. Atas permintaan tertulis atau lisan, tanpa pembayaran tambahan, peroleh dari Kontraktor informasi tentang peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar rekomendasi dan kesimpulan Kontraktor, serta teks undang-undang tersebut.

3. Biaya layanan dan prosedur pembayaran

3.1. Biaya jasa Kontraktor termasuk jumlah remunerasi Kontraktor berdasarkan Kontrak, yang dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan dalam Lampiran No. 1 Kontrak, dinyatakan dalam rubel untuk 1 jam kerja satu spesialis Kontraktor dan termasuk PPN berdasarkan jenis jasa dan jumlah waktu kerja sebenarnya oleh tenaga ahli Kontraktor, jumlah yang ditentukan dalam klausul 3.2 Perjanjian (termasuk PPN yang dibebankan oleh Kontraktor kepada Pelanggan), serta jumlah pembayaran lain yang disediakan untuk dalam klausul Perjanjian ini.
3.2. Selain membayar remunerasi, Pelanggan juga mengganti Kontraktor untuk semua biaya overhead yang benar-benar dikeluarkan dan didokumentasikan (termasuk jumlah PPN yang dibayarkan oleh Kontraktor kepada pihak ketiga) terkait dengan penyediaan layanan konsultasi dan keterlibatan spesialis yang bukan bagian dari Kontraktor. Staf kontraktor.
Jika tanggapan tertulis Kontraktor disampaikan dalam lebih dari satu bahasa, Pelanggan juga membayar Kontraktor untuk terjemahan tanggapan tersebut ke bahasa lain/bahasa lain sejumlah _____ rubel, termasuk PPN, untuk 1 halaman teks terjemahan (1700 karakter, termasuk spasi) untuk setiap bahasa tambahan.
3.3. Kontraktor menerbitkan faktur setiap bulan (terlepas dari tingkat penyelesaian pekerjaan) selambat-lambatnya pada hari ____ bulan berikutnya setelah bulan pemberian jasa. Jika terjadi keterlambatan pembayaran tagihan yang tidak ditentukan, Kontraktor berhak meminta peralihan ke bentuk pembayaran di muka.
Faktur dengan transkrip konsultasi yang diberikan, serta tindakan penyediaan layanan konsultasi (Lampiran Perjanjian) ditransfer ke Pelanggan dan harus diterima atau diprotes olehnya dalam waktu ____ hari kerja sejak tanggal penerimaan oleh Pelanggan. Jika Pelanggan mengalami wanprestasi, dokumen-dokumen tersebut dianggap diterima. Dalam hal ini, pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian harus dilakukan oleh Pelanggan dalam waktu ___ hari sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan untuk penerimaan. Pemindahan dokumen dilakukan melalui spesialis, melalui faks atau kurir.
3.4. Atas permintaan Pelanggan dan dengan persetujuan Kontraktor, biaya akhir layanan yang diberikan berdasarkan permintaan khusus dapat disepakati oleh Para Pihak sebelum penyediaan layanan. Pelanggan harus memberitahukan Kontraktor tentang keinginan untuk menyetujui biaya layanan terlebih dahulu sebelum mengirimkan permintaan layanan kepada Kontraktor. Berdasarkan hasil kesepakatan mengenai biaya dan volume pelayanan, Para Pihak mengadakan perjanjian tambahan.
3.5. Dalam hal ketidakmungkinan pelaksanaan karena kesalahan Pelanggan, layanan harus dibayar penuh.
3.6. Dalam hal ketidakmungkinan pelaksanaan timbul karena keadaan yang tidak menjadi tanggung jawab salah satu Pihak, Pelanggan harus mengganti biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh Kontraktor.

4. Kerahasiaan

4.1. Para pihak berjanji untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi rahasia dagang masing-masing. Kontraktor tidak berhak mengungkapkan informasi yang diterima dari Pelanggan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

5. Tanggung jawab para pihak dan tata cara penyelesaian sengketa

5.1. Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikan semua masalah kontroversial terkait dengan pelaksanaan Perjanjian melalui negosiasi di antara mereka.
5.2. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan ketika mempertimbangkan permasalahan yang disengketakan, Pihak yang mengajukan tuntutan mengirimkan tuntutan kepada Pihak lainnya, yang dipertimbangkan oleh Pihak terakhir dalam waktu 10 hari sejak tanggal penerimaannya.
5.3. Jika perselisihan tidak diselesaikan melalui prosedur klaim, perselisihan tersebut akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Arbitrase kota _______ sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.4. Atas kegagalan untuk memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian, Kontraktor bertanggung jawab kepada Pelanggan sebesar biaya layanan yang diberikan, yang mengakibatkan kerugian pada Pelanggan, dan jika ada kesalahan.
5.5. Untuk keterlambatan transfer oleh Pelanggan sejumlah uang muka, jumlah pembayaran sementara dan akhir berdasarkan Perjanjian, Pelanggan harus membayar Kontraktor denda sebesar ____ persen dari jumlah pembayaran yang terlambat untuk setiap hari keterlambatan, jika Kontraktor mengirimkan kepada Pelanggan permintaan pembayaran denda. Jika permintaan tersebut dikirimkan, denda dihitung sejak Pelanggan melanggar batas waktu pembayaran.

6. Perubahan, pemutusan kontrak dan durasinya

6.1. Setiap perubahan dan penambahan pada Perjanjian hanya akan sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
6.2. Pelanggan berhak menolak untuk memenuhi kontrak penyediaan layanan dengan imbalan tertentu, dengan syarat pembayaran kepada Kontraktor atas biaya yang sebenarnya dikeluarkan olehnya.
6.3. Kontraktor berhak menolak untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Layanan Berbayar hanya jika Pelanggan mendapat kompensasi penuh atas kerugian.
6.4. Untuk tujuan Perjanjian ini, kerugian berarti:
__________________________________________________________.

7. Ketentuan akhir

7.1. Semua Lampiran dan tambahan pada Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengannya.
7.2. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, satu untuk masing-masing Para Pihak, dengan kekuatan hukum yang sama untuk setiap salinan.
7.3. Jika alamat resmi dan pos, bank dan rincian lainnya berubah, Para Pihak segera saling memberitahukan hal ini.
7.4. Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu _________ dan mulai berlaku pada tanggal penandatanganannya.

8. Alamat dan rincian pembayaran para pihak

Pelanggan: ______________________________________________________________

___________________________________________________________________________

Pelaku: ____________________________________________
___________________________________________________________________________
___________________________________________________________________________

Tanda tangan para pihak:

Pelanggan: Pelaksana:

_____________________ _____________________



2024 Tentang kenyamanan dalam rumah. meteran gas. Sistem pemanas. Persediaan air. Sistem ventilasi